Marka Lambang
Pernah liat garis putih atau kuning di jalan?, siapa sih yang iseng
buat garis segitu panjang di jalan, ada yang lurus ada yang putus-putus.
Itu namanya marka jalan (road marking), bukan sembarang coretan loh...
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di
atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk
garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang
berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas (wiki).
Marka jalan dikelompokkan berdasarkan kegunaan atau fungsi dari marka itu sendiri, yaitu
1. Marka Membujur
2. Marka Melinang
3. Marka Serong
4. Marka Lambang
1. Marka Membujur
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah sebagai pembatas jalur kanan dan kiri.Dapat berupa garis lurus tanpa putus, garis putus-putus atau kombinasi keduanya. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
2. Marka Melinang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan.
3. Marka Serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
4. Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Marka jalan dikelompokkan berdasarkan kegunaan atau fungsi dari marka itu sendiri, yaitu
1. Marka Membujur
2. Marka Melinang
3. Marka Serong
4. Marka Lambang
1. Marka Membujur
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah sebagai pembatas jalur kanan dan kiri.Dapat berupa garis lurus tanpa putus, garis putus-putus atau kombinasi keduanya. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
2. Marka Melinang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan.
3. Marka Serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.